Modus Akan Menikahi Korban, Pria Tega Perkosa Pacar yang Masih Pelajar

- 19 November 2022, 09:53 WIB
Modus Akan Menikahi Korban, Pria Tega Perkosa Pacar yang Masih Pelajar
Modus Akan Menikahi Korban, Pria Tega Perkosa Pacar yang Masih Pelajar /

MATA BANDUNG - Modus akan menikahi korban, pria tega perkosa pacar yang masih pelajar. 

Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga tega perkosa pacar yang masih pelajar dengan modus akan menikahi korban. 

Korban berusia 16 tahun, seorang pelajar di Purbalingga yang merupakan pacar pelaku. Modus akan menikahi korban, Ceking tega perkosa pacar sendiri.

Baca Juga: Janjikan HP dan Uang Rp150 Ribu, Pria Perkosa Anak di Bawah Umur Tujuh Kali di Balikpapan  

“Modus yang dilakukan yaitu, tersangka yang berpacaran dengan korban mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan menikahi,” jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Selasa (15/11/2022).

Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka sudah perkosa pacar hingga beberapa kali. 

Di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021. Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 3 Tahun hingga Hamil, Korban Diancam Diusir jika Lapor

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban. 

Kemudian melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Tega Perkosa Pelajar di Pesawaran, Tipu Korban Kena Ilmu Sihir Pelet 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta,” katanya. 

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah