Karena merasa takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini kepada ibu MS, Sabtu (26/11/2022).
“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.
Baca Juga: Kecanduan Nonton Bokep, Ayah Perkosa Anak Kandung di Pekanbaru
Menurut korban, persetubuhan yang dialaminya pernah diketahui ibu kandungnya. Namun masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkap Bachtiar.
Setelah menerima laporan polisi, aparat Polres Kepulauan Aru kemudian melakukan pencarian kepada tersangka yang diketahui telah melarikan diri ke dalam hutan.
Baca Juga: Kakek Cabuli Anak Disabilitas, Dilakukan saat Orang Tua Korban Tidak di Rumah
Selang tiga hari, pelarian tersangka yang merupakan seorang petani ini berakhir. Ia ditangkap pada Selasa (29/11/2022) di hutan Depnaker sekitar pukul 10.30 WIT.
“Anggota Resmob Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap tersangka di hutan Depnaker yang telah melarikan diri selama 3 hari. Dalam proses penangkapan tersangka diketahui belum makan selama 3 hari,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya.