Baca Juga: Janjikan HP dan Uang Rp150 Ribu, Pria Perkosa Anak di Bawah Umur Tujuh Kali di Balikpapan
Baca Juga: Pria Tega Perkosa Pelajar di Pesawaran, Tipu Korban Kena Ilmu Sihir Pelet
Tersangka disangkakan menggunakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.