Cara dan Prosedur Daftar Ibadah Haji, Simak juga Persyaratannya

- 20 Januari 2023, 21:58 WIB
Pelaksanaan ibadah haji pada musim haji beberapa waktu lalu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat
Pelaksanaan ibadah haji pada musim haji beberapa waktu lalu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat /


MATA BANDUNG - Menunaikan ibadah haji merupakan impian bagi setiap muslim. Bagi yang sudah mampu dan berniat pergi ke Tanah Suci, simak persyaratan dan tatacara pendaftaran ibadah haji berikut ini.

Dikutip dari laman Kemenag Jabar, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran calon jemaah haji. Pertama, untuk pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun.

Kemudian, Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili jemaah haji. Lalu pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh calon jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Ini Rinciannya

Lebih lanjut bagi calon jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Berikut persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh oleh calon jemaah saat melakukan pendaftaran ibadah haji:

Persyaratan
1. Beragama islam;
2. Berusia minimal 12 Tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Memiliki Kartu Keluarga;
5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan
6. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS (Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupia rupiah).
7. Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili.
8. Calon jemaah haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan:
a. Foto berwarna dengan latar belakang putih,
b. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah,
c. Tidak mengunakan kaca mata, dan
d. Tampak wajah minimal 80%.

Prosedur
1. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH.
2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH.
3. BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3x4.
4. Rincian lembar BPIH sebagai berikut :
Lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon Jemaah haji,
Lembar kedua untuk BPS BPIH,
Lembar ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota,
Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan
Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
5. Jemaah haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
6. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk dilakukan verifikasi berkas dan di entry pada aplikasi SISKOHAT.
7. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji.
8. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x