MATA BANDUNG-Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Saftri Simanjuntak mengatakan total sebanyak 120 Film Sudah dibuat rumah produksi ini sejak tahun 2022. Ratusan film dewasa yang dibuat dirumah produksi ini disalurkan kepada penontonnya dengan sistem berlangganan.
Menurut ade, ada 10.000 pengguna yang sudah berlangganan dalam situ milik terseangka. “Tarif berlangganan mulai dari Rp. 50.000 selama satu hari hingga Rp. 500.000 selama setahun,” ujar Ade, Senin (11/09/23).
Untuk para pemerannya pun, mereka dibayar dengan harga yang bervariasi antara Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta untuk satu judul film
Dan pihak Polda Metro Jaya pun sedang menangani dan mencari identitas daribpara pelaku pembuatan film dewasa ini dan sudah ditemukan identitasnya sebanyak 11 wanita dan 5 orang pria yang akan dimintai kesaksiannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Sabtu 14 Oktober 2023 : Berpotensi Hujan Ringan Pada Sore Hari
Dalam islam berzina bukan hanya dilakukan dengan tubuh kita zina juga memiliki beberapa golongan dan tingkatan tetapi memiliki ganjaran yang sama besarnya dan merupakan perilaku yang dilaknat ALLAH SWT. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Alquran dan hadits-hadits berikut.
1. Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji. Bahkan mendekatinya saja telah dilarang, apalagi melakukannya dan mempertontonkannya kepada orang lain, sehingga dosanya menjadi berlipat-lipat (QS al-Isra ayat 32).
2. Hukuman bagi para pelaku zina sangat berat. Wanita dan pria yang terlibat akan dihukum dengan seratus kali dera, tanpa ada rasa belas kasihan, selain itu, saksi dari orang-orang yang beriman akan menyaksikan hukuman tersebut (QS An Nur ayat 2).
3. Zina termasuk dosa besar dan pelakunya akan dihukum berlipat-lipat pada hari kiamat, dan mereka akan mengalami sengsara yang pedih (QS al-Furqan ayat 68-69).