Bey Machmudin Belum Tahu Pasti Terkait Penetapan Sekda Kota Bandung Menjadi Tersangka oleh KPK

- 14 Maret 2024, 06:54 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin akan menghormati proses hukum yang berlaku sekiranya Sekda Kota Bandung Ema Sumarna benar-benar menjadi tersangka kasus korupsi.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin akan menghormati proses hukum yang berlaku sekiranya Sekda Kota Bandung Ema Sumarna benar-benar menjadi tersangka kasus korupsi. /Tangkapan layar/Video Antara

MATA BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum mengetahui secara pasti kabar yang beredar, mengenai penetapan Ema Sumarana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan Smart City Kota Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," kata Bey di Masjid Pusdai Bandung, Rabu 13 Maret 2024.

Dilansir dari Antara, ketika disinggung informasi terkait surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung, Bey mengaku belum menerima berkas apa pun.

"Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menyampaikan bahwa pihaknya masih menanti rilis resmi dari Komisi KPK.

"Kita tunggu rilis resmi dari KPK," kata Yayan sebagaimana dilansir dari PRFM.

Diketahui, kasus proyek pengadaan smart city Kota Bandung ini, merupakan pengembangan dari kasus mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, setelah Majelis Hakim PN Bandung memvonisnya selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek pada Dinas Perhubungan.

Yana dieksekusi KPK bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Eksekusi itu dilakukan setelah Komisi Antirasuah menyatakan vonis terhadap Yana, Dadang maupun Rijal berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini telah berkembang menjadi penyidikan baru, ketika disampaikan Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Pihak dari eksekutif dan legislatif Pemerintah Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 13 Maret 2024.

"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: pikiran-rakyat.com Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x