46 Ahli Hukum Nyatakan Dukungan untuk AMAN sebagai Amicus Curiae

- 16 April 2024, 22:21 WIB
Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H. (kiri) menyerahkan amicus curiae (AC) dalam register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta, Kamis (4/3/2024). ANTARA/HO-APHA.
Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H. (kiri) menyerahkan amicus curiae (AC) dalam register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta, Kamis (4/3/2024). ANTARA/HO-APHA. /Dok. ANTARA/HO-APHA./

MATA BANDUNG - Sebanyak 46 guru besar dan dosen yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia menyatakan dukungannya sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam sebuah perkara yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada hari Kamis, usai Ketua Bidang Advokasi APHA Indonesia, Yamin, S.S., S.H., M.Hum., M.H. menyerahkan amicus curiae ke PTUN Jakarta, Ketua Umum APHA Indonesia, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa para guru besar dan dosen tersebut memberikan dukungan terhadap AMAN dalam gugatannya terhadap Presiden RI dan DPR RI.

"Amicus curiae dalam register Perkara Nomor 542/G/TF/2023/PTUN.JKT," kata Prof. Laksanto, yang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), saat dimintai konfirmasi dari Semarang.

Baca Juga: BEM FH Serahkan 'Amicus Curiae' ke Mahkamah Konstitusi


Dalam kesempatan itu, Prof. Laksanto menjelaskan petitum yang diajukan oleh para penggugat, yang memohon agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut memberikan putusan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.

Selain itu, petitum juga meminta pengadilan menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengikuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023 mengenai Permohonan Pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

Dalam petitum tersebut, para penggugat juga meminta agar majelis hakim mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan dengan menindaklanjuti Surat Nomor 019/PPMAN/VII/2023, serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x