Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK: Apa Saja yang Digali?

- 12 Juni 2024, 17:05 WIB
Jumpa pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK
Jumpa pers Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK /Antara /


MATA BANDUNG - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.


Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan niat baik dan sebagai bentuk ketaatan pada hukum.

"Jadi saya datang ke KPK ini dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam," kata Hasto usai pemeriksaan pada Senin.


Selama pemeriksaan, Hasto hanya berinteraksi dengan penyidik selama sekitar 1,5 jam. Pemeriksaan tersebut belum menyentuh pokok perkara. Selain itu, Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tas dan ponselnya oleh penyidik KPK. "Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.


Karena keberatan atas penyitaan ponsel, Hasto meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang. Ia memastikan akan hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. "Kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," kata Hasto.

Baca Juga: KPK Akui Telah Periksa Tiga Saksi Terkait Buronan Harun Masiku


Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.26 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang


Harun Masiku telah mangkir dari panggilan penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020 dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus ini dan kini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.


Wahyu Setiawan dihukum berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok dan harus membayar denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler