Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Tegaskan Aparat yang Terlibat Judi Online Tak Akan Masuk Satgas

- 21 Juni 2024, 20:05 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, ada tiga provinsi di Tanah Papua yang rawan terhadap gangguan keamanan saat pilkada. Tiga provinsi itu yakni, Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, ada tiga provinsi di Tanah Papua yang rawan terhadap gangguan keamanan saat pilkada. Tiga provinsi itu yakni, Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya. /RRI/

MATA BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa oknum aparat yang terlibat dalam judi online tidak akan dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan efektivitas satgas dalam menjalankan tugasnya.

"Tidak semua anggota TNI dan Polri ikut dalam judi online. Pimpinan TNI dan Polri sudah mengetahui data-datanya siapa aja yang main judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan," ujar Hadi saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu.


Hadi menekankan pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memberantas aktivitas judi online. Mereka memiliki kemampuan untuk menjangkau masyarakat di setiap wilayah, sehingga lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Baca Juga: Muhammadiyah Puji Langkah Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Perangi Praktik Haram di Indonesia

Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

“Beberapa hal yang mereka bisa lakukan, yakni mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening untuk kepentingan judi online serta menutup layanan transaksi top up game online yang terafiliasi dengan judi online,” jelas Hadi.

Untuk mendukung upaya ini, satgas akan memberikan pelatihan khusus kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar memahami modus operandi judi online dan cara-cara penindakannya.


Satgas juga akan melakukan penindakan yang lebih luas dengan menyelidiki aliran uang dalam rekening yang digunakan untuk judi online. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai finansial dari kegiatan ilegal tersebut.


Hadi berharap para pimpinan instansi dapat menindak tegas anggota mereka yang terlibat dalam judi online. "Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," tegasnya.

Baca Juga: Korban Judi Online Tak Otomatis Terima Bansos, Simak Penjelasan DPR RI!

5 Strategi Efektif untuk Keluar dari Jeratan Judi Online
5 Strategi Efektif untuk Keluar dari Jeratan Judi Online Akun YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI

Kasus Terkini: Letda Rasid


Beberapa kasus judi online yang melibatkan oknum TNI dan Polri telah mencuat belakangan ini. Salah satunya adalah kasus Letda Rasid dari satuan Brigif yang menggunakan dana operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif kepada Rasid pada 5 Juni, namun dana tersebut tidak kunjung diberikan hingga dua hari kemudian.

Rasid akhirnya mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan serta penahanan. "TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kamis (13/6).


Dengan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat judi online, diharapkan satgas pemberantasan judi online dapat bekerja dengan lebih efektif dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan dana operasional satuan untuk kegiatan ilegal.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah