Penggelapan Dana Bansos COVID-19: KPK Temukan Indikasi Korupsi di Kemensos

- 27 Juni 2024, 21:05 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto /Karawangpost/Foto/KPK-RI

Baca juga: Presiden Jokowi minta KPK ikut dampingi penyaluran bansos COVID-19

Baca juga: KPK masih temukan kesemrawutan penyaluran bansos

Baca juga: Presiden tak akan lindungi pejabat terlibat korupsi

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.

Richard Cahyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000. Apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan dengan uang sitaan yang dirampas untuk negara tidak dibayar maksimal satu bulan pascaputusan inkrah, harta benda Richard dapat dilelang atau dipidana selama dua tahun.

Tiga terdakwa, menurut jaksa, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.
ChatGPT
Judul Alternatif:
Skandal Bansos COVID-19: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Besar-besaran
Misteri Korupsi Bansos Presiden: KPK Mulai Penyidikan, Kerugian Mencapai Rp125 Miliar
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bansos COVID-19: Siapa di Balik Kasus Ini?
Bansos COVID-19 Dikorupsi? KPK Temukan Bukti Baru di Jabodetabek
Dibalik Layar Korupsi Bansos COVID-19: Peran Ivo Wongkaren dan Rekannya
Skandal Bansos Presiden: KPK Tangani Kasus Korupsi dengan Kerugian Fantastis
Korupsi Bansos COVID-19: KPK Tetapkan Ivo Wongkaren Sebagai Tersangka Utama
Penggelapan Dana Bansos COVID-19: KPK Temukan Indikasi Korupsi di Kemensos 2020
Penyelidikan KPK Terhadap Bansos COVID-19: Mengapa Kerugian Negara Begitu Besar?
Ivo Wongkaren dan Korupsi Bansos COVID-19: Kronologi Penyidikan KPK
Tulisan:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam distribusi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden yang diperuntukkan bagi penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. "Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu lalu.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah