Mau Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas? Simak Syarat dan Caranya

- 4 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi Mau Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas? Simak Syarat dan Caranya
Ilustrasi Mau Buang Kursi, Sofa, Hingga Kulkas? Simak Syarat dan Caranya /Pixabay/StockSnap/

Beberapa sampah besar yang kerap dibuang oleh masyarakat antara lain, springbed, kasur, meja, kursi, lemari, kulkas, mesin cuci, dan ranjang.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan Dua Tersangka Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Tidak semua sampah ini langsung dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sebagian besarnya diperbaiki agar bisa digunakan kembali.

"Kalau sampah seperti kursi dan sofa yang kakinya pincang, kita simpan di pul dulu untuk ditambal. Lumayan bisa dipakai lagi buat duduk di taman," ungkapnya.

"Atau ada pegawai yang mau ambil juga bisa. Kalau sama sekali sudah tidak bisa 'reuse', baru kita kirim ke TPA," imbuh Dani.

Sebab, ia mengaku, jika masih banyak furnitur yang sebenarnya bisa diperbaiki dan digunakan kembali oleh orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin, Pengguna iPhone Bekas Wajib Tahu

Ia juga mengatakan, ke depannya UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung akan membuat konsep second hand market seperti di luar negeri.

"Jadi, kalau ada barang besar yang tidak terpakai, kita umumkan di media sosial. Nanti, bagi yang mau bisa langsung jemput ke lokasi. Jadi, kita bisa meminimalisasi sampah ke TPA," paparnya.

Sampah-sampah besar yang sudah tidak layak digunakan, akan dibuang ke TPA Sarimukti untuk ditimbun dengan sistem controlled landfill.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x