Dinkes Jabar Hentikan sementara penggunaan obat sirop

- 22 Oktober 2022, 10:39 WIB
ilustrasi obat sirop, terkait daftar 5 produk obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM, PT Konimex ungkap tak gunakan bahan baku yang berbahaya.
ilustrasi obat sirop, terkait daftar 5 produk obat sirop yang ditarik peredarannya oleh BPOM, PT Konimex ungkap tak gunakan bahan baku yang berbahaya. /Pixabay

MATA BANDUNG - Dinas Kesehatan Jawa Barat saat ini terus memantau perkembangan gangguan ginjal akut pada anak. Di Jabar, hingga 20 Oktober 2022, tercatat sebanyak 25 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Jabar Ryan Bayusantika Ristandi menyebutkan, dari 25 kasus tersebut, 15 penderita di antaranya meninggal dunia.

"Data sementara yang kita catat ada 25 kasus di Jabar hingga 20 Oktober, dan 15 di antaranya meninggal dunia. Kita bekerja sama dengan IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan terus berkoordinasi dalam penanganan wabah ini," kata Ryan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Partai Golkar Tidak Sembrono Pilih Capres, Sindir Surya Paloh dan Nasdem?

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan dengan IDAI dan Dinkes Kabupaten/ Kota dilakukan terutama dalam hal melakukan kewaspadaan dini sesuai dengan prosedur standar.

"Ini untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai standar, baik di Puskesmas, maupun rumah sakit agar penanganannya bisa cepat," ujarnya.

Pencegahan yang dilakukan, sejauh ini menurut Ryan, Dinkes Jabar meneruskan kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI tentang penghentian sementara penggunaan obat cair atau sirop.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Preman Pensiun 7 Hari ini, Kang Gobang Diterima Kerja

"Jadi kita kembali tegaskan ke seluruh pelayanan kesehatan tentang kebijakan itu, sambil menunggu penelitian yang sedang dilakukan Kemenkes. Intinya, semua obat cair atau sirop diganti dengan tablet yang kandungannya sama dengan obat cair," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x