“PKL sudah mulai ditertibkan. Di plaza itu tidak boleh digunakan untuk parkir apalagi PKL,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ada lahan seluas 5.000 meter persegi yang akan diproyeksikan menampung para PKL. Hal ini akan dikomunikasikan unsur kewilayahan.
Baca Juga: Ancamannya Bukan Main Jika Larangan Selama Menjalankan Ibadah Sholat Jum'at Tidak Diperhatikan
“Itu lahan untuk pedagang. Nanti akan dikomunikasikan oleh pak camat, karena itu lahan milik masyarakat. Untuk pedagang, karena dari segi kepadatan tanahnya pun bukan diperuntukkan lahan parkir,” beber Ema.
Ia berharap, upaya rekayasa lalu lintas, penataan kantong parkir dan PKL ini dapat menunjang kelancaran arus lalu lintas di kawasan Masjid Raya Al Jabbar.
“Mudah-mudahkan simulasi ini berhasil. Dan kalau bisa bermanfaat, saya rasa untuk sementara ini bisa dipermanenkan,” katanya.