Pemuda Nekat Bacok Teman Sampai Tewas Karena Berebut Lahan Parkir di Bandung

- 26 Januari 2023, 22:42 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung /YouTube PRFM

Aswin menuturkan, akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut Aswin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada kejadian berbahaya di sekitarnya. Ini karena agar kasus bisa segera ditangani.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Kota Bandung 100 Persen ODF di 2023

Sementara itu, RM mengaku tak ada niatan untuk sampai membunuh kepada korban. Hanya saja dia ingin memberi pelajaran kepada korban yang telah mengambil lahan parkir sebagai sumber mata pencahariannya.

"Tidak ada niatan. Tetapi intinya saya menyesal juga," ungkap RM.

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x