Bagaimana Jika Nasabah Memiliki Simpanan Lebih dari Batas yang Dilindungi LPS? Begini Penjelasannya!

- 16 November 2023, 08:18 WIB
Begini peran dan fungsi LPS untuk jaga stabilitas keuangan
Begini peran dan fungsi LPS untuk jaga stabilitas keuangan /Pexels.com/Pixabay/

MATA BANDUNG - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, LPS adalah lembaga independen.

LPS diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard.LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank bangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Salah satu anggota Dewan Komisioner yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional LPS adalah Kepala Eksekutif.

Baca Juga: Jadi Incaran Konsumen, Shopee 11.11 Big Sale Dukung Produk Lokal dan UMKM

Metamorfosis LPS dalam Peran dan Fungsi untuk Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional
Metamorfosis LPS dalam Peran dan Fungsi untuk Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional

LPS melindungi simpanan nasabah bank dalam bentuk deposito, giro, tabungan, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang serupa. Sejak 13 Oktober 2008, jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS telah mencapai titik tertinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo semua rekening simpanan seorang pelanggan dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin terdiri dari pokok ditambah bunga untuk bank konvensional atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.


LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah sampai jumlah Rp 2 milyar jika nasabah memiliki simpanan di bank lebih dari 2 milyar. Semua simpanan di atas 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan no 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank
Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa
"Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi Bank."

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Meningkat Lebih dari 4 Kali Lipat

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x