Pemda Provinsi Jawa Barat Usulkan Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja ditetapkan sebagai pahlawan nasional

23 Februari 2022, 14:35 WIB
Pemda Provinsi Jawa Barat Usulkan Prof. Dr. Mochtar Kusumatmadja ditetapkan sebagai pahlawan nasional /Hujas Pemprof Jabar/

MATA BANDUNG - Upaya untuk meyakinkan Pemerintah Pusat terus dilakukan, salah satunya dengan menamai jalan layang nasional Pasupati, di Kota Bandung, menjadi Jalan Mochtar Kusumaatmadja.

Selain menghadirkan sosok Mochtar Kusumaatmadja dalam berbagai artefak penting di Indonesia, tokoh Jabar ini yang telah diakui dunia internasional dan hingga kini jejak perjuangannya tercatat apik dalam sejarah bangsa Indonesia.

Bukan tanpa alasan Mochtar Kusumaatmadja diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Baca Juga: Flyover Pasupati Akan Berganti Nama Jadi Jalan Prof. Mochtar Kusumaatmadja

Baca Juga: Vaksin Booster Bisa Dilakukan Kurang dari 6 Bulan Setelah Dosis Kedua

Sejarah menceritakan bahwa Mochtar Kusumaatmadja telah berjuang selama 25 tahun melalui jalan diplomasi untuk menegakkan kedaulatan Indonesia melalu konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang pada 1957 telah mendapat legalitas di Deklarasi Djuanda.

Konsep yang dicetuskan Mochtar Kusumaatmadja berusaha mendobrak peraturan ordonansi Belanda 1939 yang mengatur Batas Laut Internasional, dianggap sebagai penghambat perwujudan Indonesia sebagai sebuah Negara Kepulauan.

Melalui konsep Negara Kepulauan, Mochtar berprinsip bahwa wilayah lautan menjadi alat pemersatu bangsa, bukan malah sebaliknya sebagai pemisah. Inilah yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam beberapa kali konvensi hukum laut internasional, dimana Mochtar Kusumaatmadja terlibat aktif sebagai delegasi.

Kontribusi Mochtar Kusumaatmadja sudah terlihat sejak menjadi Wakil Delegasi Indonesia di Konvensi Hukum Laut ke-I pada 1958 di Jenewa, Swiss. Pada momen inilah dunia pertama kali mendengar konsep Negara Kepulauan yang kemudian mendapat penolakan dari negara maritim besar seperti Inggris, Amerika Serikat.

Baca Juga: Perketat Prokes, Pasar Tradisional di Kota Cimahi Rutin Penyemprotan Disinfektan

Amerika Serikat bahkan mengirim pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia pada masa itu, yang berisi protes terhadap perluasan daerah perairan Indonesia sampai 12 mil limit yang memang ditetapkan dalam Deklarasi Djuanda. Menyusul protes Australia, Belanda, Prancis, dan Selandia Baru.

Langkah Indonesia di dunia internasional pun terhambat. Dalam Konvensi Hukum Laut ke-II pada 1960 di Jenewa, Swiss, konsep Negara Kepulauan kembali ditentang banyak negara.

Namun spirit Deklarasi Djuanda di dalam negeri tak surut. Bahkan Pemerintah Indonesia saat itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 4/ PP Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Pada 1969, Indonesia memperkenalkan konsep Landas Kontinental yang masih bernapaskan konsep Negara Kepulauan. Kali ini konsep yang ditawarkan Indonesia tidak mendapat tentangan seperti sebelumnya.

Baca Juga: Pemekaran Wilayah Jawa Barat Masih Terkendala Moratorium

Pada 17 Februari 1969, Landas Kontinental ini langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Teknis Landas Kontinen yang diketuai Mochtar Kusumaatmadja.
Tugasnya melakukan diplomasi mencapai kesepakatan garis batas wilayah, baik itu garis batas kontinen maupun garis batas wilayah laut lainnya.

Dalam kepemimpinan Mochtar, Tim Teknis berhasil menemukan kesepakatan dengan berbagai negara tetangga.

Memasuki 1970-an, kesadaran arti penting Konferensi Hukum Laut muncul dari negara – negara baru merdeka. Muncul desakan agar diadakan Konferensi Hukum Laut PBB KE-III pada 1973. Tahun yang sama Wawasan Nusantara ditetapkan sebagai pokok pelaksanaan GBHN dengan ketetapan MPR Nomor 4 tahun 1973.

Pada Konferensi Hukum Laut ke-III Mochtar menjadi Wakil Ketua Delegasi Indonesia. Pada 1982 Mochtar dipercaya menjadi Ketua Delegasi pada Konvensi Hukum Laut ke-III di Montego Bay, Jamaika. Akhirnya pada 10 Desember 1982, Konsepsi Negara Kepulauan disetujui dunia internasional.

Mochtar Kusumaatmadja berhasil menyelesaikan tugas diplomasinya selama 25 tahun. Baru pada 16 November 1994, Konvensi 1982 mulai berlaku secara efektif.

Baca Juga: Per Tanggal 22 Kasus Covid 19 Varian Omicron di Jawa Barat Tercatat 169.978 Kasus

Berkat perjuangan tanpa lelah, wilayah perairan Indonesia secara resmi bertambah 3 juta kilometer persegi. Maka, total wilayah kedaulatan RI menjadi 8 juta kilometer persegi.

Perjuangan Mochtar Kusumaatmadja dari 1957-1982 akan selalu tercatat dalam sejarah Indonesia. Kelihaian dan kesabarannya berunding dengan negara lain terutama dalam penetapan batas laut teritorial, batas darat, dan batas kontinen menjadi kontribusi nyata Mochtar Kusumaatmadja.***

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler