Tak Bermoral, Pria Cabuli Anak Temannya dengan Masukkan Jari ke Kemaluan hingga Korban Kesakitan

26 November 2022, 16:43 WIB
Tak Bermoral, Pria Cabuli Anak Temannya dengan Masukkan Jari ke Kemaluan hingga Korban Kesakitan /

MATA BANDUNG - Kasus pencabulan tak bermoral terhadap anak kembali terjadi.  Seorang pria cabuli anak dengan memasukkan jari ke kemaluan hingga korban kesakitan. 

Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis kecil 8 tahun warga Kota Lubuklinggau mengalami perilaku bejat teman dekat ibunya, Susanto Hadi (46). 

Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka saat sedang berkunjung ke kediaman korban pada Kamis (10/11/2022) pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Dihajar Warga, Ayah Terduga Pemerkosa Anak Tiri di Bima Diamankan Polisi

Korban yang saat itu sedang asik berbaring sambil menonton televisi dipanggil oleh pelaku untuk mendekat, kemudian korban mendekat dan duduk di sampingnya.

Saat itulah perbuatan bejat terjadi, tersangka langsung memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban dan mengelus-elus dan menggosok-gosok kemaluan korban dengan jari telunjuknya. 

Perbuatan itu berlangsung hingga lebih kurang 5 (lima) menit hingga korban berteriak sakit.

Tersangka langsung mengancam korban untuk tidak memberitahu ibunya, karena perbuatan bejat itu rahasia dan pelaku akan marah jika korban memberitahu ibunya. Sehingga korban takut dan tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga: Mengaku Panik saat Ditilang, Warga Rebut Pistol Polisi di Magelang

Namun keesokan hari, sang ibu curiga melihat ada lendir kuning seperti nanah yang menempel di celana dalam korban. 

Sehingga menanyakan hal tersebut kepada korban, sang anak menceritakan kepada sang ibu kemaluannya dimasukan tangan dan digosok-gosokkan oleh teman ibunya.

Mendengar cerita korban sontak sang ibu kaget dan membawa anaknya ke dokter, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan di Empat Lawang: Pelaku Masuk dan Paksa Korban Berhubungan Badan saat Nonton TV

Tidak menunggu lama laporan korban langsung diterima dengan diagendakan dalam registrasi laporan polisi nomor: LP/B-255/XI/2022/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi membenarkan telah menerima laporan kejadian pencabulan tersebut dan segera memerintahkan Kasat reskrim AKP Robi Sugara untuk segera memproses perkara tersebut.

“Kita sudah terima laporan dari sang ibu atas apa yang dialami anaknya, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk segera mengambil tindakan, periksa saksi-saksi, lakukan serangkaian penyelidikan, amankan segera pelaku, proses sesuai hukum yang berlaku. “ jelas Kapolres Lubuklinggau, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Oknum Staf KUA di Siak Diduga Lecehkan Siswi MTs saat Study Tour

Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (19/11/2022) pukul 22.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler