KPK Periksa Ulang Yana Mulyana Bahas Soal Besaran Fee Pemenangan Tender Proyek Pengadaan di Pemkot Bandung

19 Maret 2024, 15:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan sesuai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI) /Dok. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)/

MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, mengenai standar besaran fee pemenangan tender proyek pengadaan bagi perusahaan swasta yang ingin mendapatkan proyek pengadaan di bawah pemerintah Kota Bandung.

Terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pada hari Jumat, 18 Maret, keduanya diperiksa di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan diantaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee' atau 'setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dengan memeriksa Andri Fernando Sijabat, Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yadi Haryadi, PPTK PJU/PJL Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Roni Achamd, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, penyidik KPK juga menyelidiki hal yang sama.

Selanjutnya, Ferlian Hady, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana, dan Wahyudi, pihak swasta.

Baca Juga: Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym

Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara selain hukuman pidana.

Dalam keputusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Hera mengatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan."

 

Baca Juga: Sekda Bandung Ema Sumarna Tetap Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Anggaran Berbagai Proyek Pemkot

 

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

 

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap melanggar oleh Yana dalam sidang vonis itu.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler