Geger! Korban Judi Online Akan Dapat Bansos, Solusi atau Masalah Baru? OJK Beri Peringatan

16 Juni 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi Logo OJK /Dok: ANTARA/

MATA BANDUNG - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengemukakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan edukasi masyarakat mengenai bahaya dan risiko judi daring (judol).

Menurut Friderica, fokus pada edukasi adalah salah satu cara paling efektif untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang mengatakan bahwa korban judi online dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).

“Tapi kalau kita dari OJK lebih mendorong untuk edukasinya lah. Jangan sampai orang itu cepat judi online karena biasanya ketika sudah judi tuh, barang apa saja di rumah dijual. Apalagi kalau cuma ada fasilitas utang kayak pinjol dan lain, mereka pasti pakai dan sudah ada bukti kasus-kasus itu,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, usai menghadiri acara ‘Talkshow dan Nonton Bareng Film “Tegar”’ di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Terus Bertambah, Polisi Sita 26 Aset Bos Judi Online Apin BK Senilai Rp151 Miliar Lebih

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Pro dan Kontra Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online

Friderica menyebutkan bahwa wacana pemberian bansos untuk korban judi online memiliki dua sisi pandang yang berbeda. Di satu sisi, bansos dapat membantu mereka yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kecanduan judi online. Namun, di sisi lain, bantuan ini bisa menimbulkan ketergantungan dan memberi sinyal bahwa ada bantuan bagi mereka yang terjebak dalam judi online.

"Tapi sebenarnya kan itu jadi pro dan kontra ya, kalau yang pro ya mungkin orang lagi susah kita bantu. Tapi kalau kontranya kan nanti orang jadi, kalau kepepet karena judol ada yang bantuin gitu," ujarnya.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menandatangani aturan terkait satuan tugas pemberantasan judi daring atau 'judol', sebagaimana dikatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

Sebelumnya, presiden juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Jokowi melaporkan bahwa lebih dari 2,1 juta situs judi online telah ditutup, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara serius.

 

Edukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya judi online dianggap sebagai langkah preventif yang krusial. Dengan memberikan pemahaman yang jelas mengenai dampak negatif judi online, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak mudah terjerumus dalam perangkap judi daring. Friderica menegaskan pentingnya peran edukasi dalam mencegah praktik ini menyebar lebih luas di kalangan masyarakat.

Dengan demikian, meskipun bansos bisa menjadi solusi sementara bagi korban judi online, edukasi tetap dianggap sebagai strategi jangka panjang yang lebih efektif untuk memberantas judi daring dan mencegah masyarakat dari ketergantungan serta kerugian yang ditimbulkannya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler