Pengamat Sebut Wacana Bansos untuk Korban Judi Online Dianggap Tidak Tepat, Apa Alasannya?

17 Juni 2024, 13:05 WIB
Oknum Anggota TNI Gelapkan Dana Rp 800 Juta untuk Judi Online Sedang Diperiksa /

MATA BANDUNG - Peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute (TII), Dewi Rahmawati Nur Aulia, memberikan pandangannya terkait wacana memasukkan korban judi daring/online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Menurutnya, langkah ini tidak tepat karena bertentangan dengan ketentuan penerima bansos yang telah diatur dalam undang-undang.

Dewi menekankan bahwa penerima dana bansos seharusnya adalah masyarakat miskin, yang meliputi mereka yang hidup dalam kondisi tidak layak hingga yang menerima upah di bawah upah minimum.

"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi di Jakarta, Sabtu.

Dewi juga menyoroti bahwa banyak dari korban judi online sebenarnya memiliki penghasilan yang cukup, bahkan ada yang berpenghasilan di atas upah minimum. Menurutnya, kondisi kemiskinan yang dialami korban judi online terjadi karena keputusan pribadi mereka untuk berjudi, bukan karena kemiskinan struktural.

Oleh karena itu, Dewi menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada literasi mengenai bahaya judi online serta pengelolaan finansial yang baik. Menurutnya, edukasi ini penting agar masyarakat tidak tergoda untuk mencari penghasilan tambahan melalui cara instan seperti judi online.

Baca Juga: Gempar! PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Mencapai Rp600 Triliun!

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Literasi Keuangan Sebagai Solusi


Dewi menekankan pentingnya literasi keuangan sebagai solusi jangka panjang untuk mencegah masyarakat terjerat judi online. Edukasi mengenai cara investasi yang tepat dan pengelolaan keuangan yang bijak perlu digalakkan. "Pemerintah seharusnya lebih menggiatkan literasi mengenai bahaya judi online serta pengelolaan finansial agar masyarakat memahami betul cara investasi dengan tepat dan tidak tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara instan melalui judi online," jelasnya.

Selain itu, Dewi juga menilai bahwa Kementerian Sosial masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal memperbaiki data penerima manfaat dana bansos yang tercantum dalam sistem DTKS. Ia berpendapat bahwa lebih baik kementerian dan lembaga terkait fokus pada penyempurnaan data ini daripada menambahkan kelompok baru yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Geger! Korban Judi Online Akan Dapat Bansos, Solusi atau Masalah Baru? OJK Beri Peringatan

Tindakan Pemerintah


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebelumnya menyatakan bahwa praktik judi, baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat. Ia menyebut bahwa kalangan ini kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin dan telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, termasuk memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

Muhadjir juga menyebutkan bahwa mereka yang mengalami gangguan psikososial akibat judi online akan mendapatkan pembinaan dan arahan dari Kementerian Sosial. "Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," katanya.


Sebagai upaya lebih lanjut dalam memberantas judi online, Presiden RI Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Pembentukan satgas ini diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi online, sesuai dengan harapan Dewi dan para pengamat lainnya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler