Imigrasi Kemenkumham Minta Backup Data dari Kominfo Sejak April: Mengapa Tak Ada Respons?

29 Juni 2024, 13:05 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (tengah) didampingi Direktur Lantaskim Felicia Sengky Ratna (kiri) dan Sesditjen Sandi Andaryadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, visa online, izin tinggal dan paspor sudah kembali pulih 100 persen akibat layanan terganggu karena Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt. /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah meminta pencadangan data atau backup pada Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April 2024. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons dari Kominfo.

Dalam konferensi pers bertajuk "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024), Silmy Karim menjelaskan bahwa terdapat sekitar 800 data yang diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo. Dari jumlah tersebut, hanya 200 data yang mendapatkan backup dari PDN.

"File kita itu ada 800 yang secara PDN ada backup-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta backup dibuatkan replika bulan April," ujar Silmy. Namun, permintaan tersebut tidak direspons oleh Kominfo. Hal ini memaksa Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala melalui pencadangan internal di Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

Baca Juga: Krisis Siber Nasional: Hacker yang Serang PDN Tuntut 8 Juta Dolar dari Pemerintah Indonesia

LOGO KEMENKUMHAM

Karena tidak mendapat tanggapan dari Kominfo, Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk mengelola pencadangan data secara mandiri. "Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul backup data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan di Pusdakim begitu," katanya.

Pentingnya pencadangan data terlihat jelas ketika serangan ransomware terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Meski PDNS terkena serangan, pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala berkat backup internal di Pusdakim.

"Dari 800, hanya ada 190 (dari backup PDN), yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan kembali kurang. Makanya kita pakai itu aja Pusdakim enggak apa-apa," tutur Silmy.

Baca Juga: Pengetatan Produk Impor Masuk ke Indonesia, Dirjen PDN : Layanan Jastip sedang Dipelototin Pemerintah

Logo Kominfo Kominfo

Kebijakan Baru dari Kominfo

Pada Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki data cadangan. "Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta.

Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya. Namun, meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Budi Arie menegaskan bahwa Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka. "Namun kebijakan itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata Budi Arie.

Dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti sebelumnya. "Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1/7) akan saya tanda tangani," tambahnya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat mengecek antrean dan sistem pelayanan perlintasan Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Juni 2024 malam.

Langkah Strategis Imigrasi

Imigrasi mengambil pelajaran berharga dari insiden serangan ransomware yang dialami oleh PDNS. Mereka menegaskan kembali pentingnya memiliki sistem backup data yang mandiri dan tidak bergantung pada pihak lain. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan keimigrasian tidak terganggu dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Dengan adanya insiden ini, Imigrasi memperkuat sistem pencadangan data internalnya di Pusdakim. Langkah ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memberikan layanan terbaik bagi publik dan menjaga integritas data. Sistem backup yang tangguh dan responsif adalah kunci untuk menghadapi tantangan siber di masa depan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil langkah proaktif dengan meminta pencadangan data kepada Kominfo sejak April 2024. Meskipun permintaan tersebut tidak direspons, Imigrasi berhasil menjaga pelayanan tetap berjalan berkat sistem backup internal di Pusdakim. Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan pencadangan data adalah langkah penting menuju keamanan data nasional yang lebih baik. Dengan sistem yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan data nasional tetap aman dan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler