UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

- 20 Agustus 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya /Instagram/@pikiranrakyat

KOTA BANDUNG - Pemerintah telah meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada awal Agustus 2021 lalu. OSS akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.

Cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih mengatakan, melalui oss.go.id, UMKM di Jabar dapat dengan mudah dan cepat memiliki legalitas berusaha, dengan memiliki Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga: Isaratkan Pemian Muda Persib Dapat Jatah Bermain, Robet : Mereka Punya Teknik dan Kecepatan yang Sangat Bagus

Baca Juga: Tiga Operator yang Resmi Dapat Jaringan 5G di Indonesia

"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," ujar Noneng Komara disela peluncuran Ekosistem Investasi Jabar,

Noneng Komara mengatakan, pengurusan NIB merupakan salah satu dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar pada 2021. Dengan terdaftarnya UMKM, maka data keberadaan usaha di Jabar menjadi lebih jelas. Investor dan kalangan perbankan pun akan semakin percaya untuk membantu kalangan UMKM.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar Herawanto mengatakan dengan adanya NIB, maka sudah seharusnya kalangan perbankan tidak ragu lagi untuk memberikan kredit modal kerja kepada UMKM di Jabar.

Baca Juga: Nokia Gugat Triliunan Rupiah ke Perakit Komponen Oppo dan Realme Indonesia, Berikut isi Gugatannya

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x