UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

- 20 Agustus 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi UMKM Jabar Semakin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya /Instagram/@pikiranrakyat

"Kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah karena memiliki NIB. Saya harap bank tidak ragu lagi menyalurkan kredit kepada UMKM," ucapnya.

Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha diakui oleh para pelaku UMKM di Jabar. Pelaku UMKM asal Tasikmalaya, Ghea, mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja untuk membuat NIB. Ia mendaftar dengan hanya menggunakan gawai.

" Prosesnya sangat cepat. Tinggal masuk di oss.go.id, terus daftar. Berkas hanya KTP, NPWP dan alamat email yang aktif. Cuma 5 menit sudah jadi dan langsung dicetak," ujarnya.

Ghea mengaku mendaftarkan NIB usaha kecilnya, cilok goreng merek "Sosoy" dari rumah, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya. "Daftar sambil goreng cilok," kata Ghea.

Pelaku UMKM lainnya dari Tasikmalaya, Tatik mengaku senang kini memiliki NIB. Ia merasa tenang kini usahanya sudah terdaftar secara resmi."Suatu kebahagiaan, sebab usaha sudah ada izin, bukan ilegal," katanya.

Baca Juga: Realme Siap-siap Gempur Pasar, Akan Merilis dua produkannya Secara Global

Selain itu, pelaku usaha bordir Tasikmalaya itu mengaku, NIB semakin mempermudah dirinya mendapatkan kredit dari bank. Ia juga mendapatkan bantuan sosial UMKM karena telah memiliki NIB.

Pengusaha minuman rempah merek Neng Alena asal Cirebon Nuratik, juga mengakui usahanya mampu bersaing lebih baik dengan pelaku usaha sejenis. Dengan memiliki NIB, produk minuman rempah buatanya dapat diterima pihak supermarket. "Saya lebih mudah memasukan barang ke supermarket setelah memiliki NIB," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah