Peserta BSU Rp1 Juta, Berikut Akses Untuk Cek Penerima BSU

- 15 Oktober 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi - Penerima BSU Rp 1 Juta, Berikut Akses Untuk Cek Penerima BSU
Ilustrasi - Penerima BSU Rp 1 Juta, Berikut Akses Untuk Cek Penerima BSU /ANTARA/Aprilio Akbar

MATA BANDUNG- Berikut cara cek penerima BSU Rp1 juta di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta penerima BSU Rp1 juta juga dapat menghubungi WA 081380070175 atau telepon 175.

Pekerja yang terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp1 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Hot News! Berikut ini Tips Main Seperti Halnya Pro Player Mobile Legends

Baca Juga: User Hayabusa Wajib Tahu, Berikut Revamp Terbaru Hayabusa dan Skill Pasif Yang Harus Kalian Ketahui

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tanah air.

Yang berhak menerima BSU, pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.

Program BSU Rp1 juta 2021 rencananya akan diselenggarakan hingga akhir Oktober 2021 sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pertandingan Persahabatan Game Lokapala PON XX Papua 2021, Hadiah Yang di Dapat Mencengangkan

Calon penerima BSU Rp1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja juga bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau pun ke bsu.kemnaker.go.id.

Tak hanya itu, Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.

.- Berikut kriteria yang dapat BSU:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja / Buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Meresahkan, Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berikut Modus Yang di Gunakan Prusahaan Pinjol


.- Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp1 juta, berikut tahapannya:

1.- Validasi data oleh BPJamsostek

Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2.- Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.

3.- Proses pembayaran ke rekening pekerja

Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

.- Chat WhatsApp

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon
- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda
.- Layanan Masyarakat 175

- Hubungi call center nomor telepon 175
- Email: [email protected]
- Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo
- Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter
-Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

.- Via website

1.- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
- Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK
2.- Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id
- Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah

Baca Juga: Kajian, AKRONIM : PERGI TAK KEMBALI


3.- Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun
- Login akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri
- Cek pemberitahuan ***

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x