1. Harus ada 1 unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi.
2. Penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. Bukan hanya fisik, bahkan secara verbal.
3. Partisipasi seluruh civitas akademika di dalam proses pencegahan kekerasan seksual.
Menurut Nadiem, ketiga hal di atas adalah inovasi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Rober Beri Nilai Plus Untuk Tiga Pemain Selam Liga 1 2021
"Banyak dirayakan oleh teman-teman BEM, semuanya sangat bersemangat karena pertama kalinya ada kerangka hukum yang jelas," ujarnya.***