Pemerintah Surah Resmikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Penerbangan

- 19 Juli 2022, 23:05 WIB
Pemerintah Surah Resmikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Penerbangan
Pemerintah Surah Resmikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Penerbangan /Gerry Soerjatman /Twitter @GerryS

MATA BANDUNG - Pemberlakukan vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan transportasi udara efektif mulai Minggu 17 Juli 2022.

Aturan mewajibkan vaksinasi booster ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Baca Juga: Pakar: Peraturan Baru Kominfo soal PSE Langgar Hak Privasi Pengguna

Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

Sedangkan pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ini Pasal Karet Kominfo Soal PSE, Aparat Bisa Intip Isi Chat dan Privasi Hilang

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x