MATA BANDUNG - Info terbaru dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono perihal pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Pemberlakukan vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan transportasi udara efektif mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut.
Baca Juga: Malaysia Langgar MoU, Indonesia Stop Kirim Pekerja ke Malaysia
Baca Juga: Kualitas Siaran Persija vs RANS Dipuji Warganet, Tagar ANTV for Liga 1 Trending
Disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.
Sementara bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.
"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.
Baca Juga: Layak Dicoba! 5 Jenis Hobi yang Bermanfaat Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Tubuh