Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus? Ini Penjelasannya

- 23 Agustus 2022, 20:00 WIB
Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus? Ini Penjelasannya
Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus? Ini Penjelasannya /Pixabay/Viarami/



MATA BANDUNG - Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama (BBN) ke-2 pada kendaraan diusulkan untuk dihapus.

Hal tersebut diusulkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan penghapusan Pajak Progresif dan BBN ke-2 itu diungkapkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Psikopat Terbaik yang Mampu Membuat Anda Jantungan (Bagian 1)

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya dikutip dari NTMC Polri.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang menyebut Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Baca Juga: Full Time: Persib Takluk 2-3 dari Bali United

Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih diringankan dan tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya serta membayar pajak.

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tuturnya.

Menurut Rivan, banyak masyarakat enggan melakukan balik nama kendaraan karena ada biaya BBN 2 yang dibebankan.

Baca Juga: Sinopsis Film Preman Pensiun 6 Episode 3, Situasi di Jalanan Makin Panas, Akan Ada Salam Olahraga?

Hal ini juga membuat pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Kemudian, Agus Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut," kata Fatoni.

Baca Juga: Loker Bandung Agustus, PT Medika Antapani Buka Lowongan Kerja Sebagai Staff TAX Cek Syaratnya

"Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” pungkas Fatoni.***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x