Mau Jual Cabai ke Pasar, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Simeulue Aceh 

- 10 November 2022, 07:24 WIB
Ilustrasi. Mau Jual Cabai ke Pasar, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Simeulue Aceh .
Ilustrasi. Mau Jual Cabai ke Pasar, Anak Diperkosa Ayah Tiri di Simeulue Aceh . /Freepik/

"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi," ujar T Maiyudi.

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu 

“Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” ujar Ipda T Maiyudi.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x