"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi," ujar T Maiyudi.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya
Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu
“Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” ujar Ipda T Maiyudi.