Tak Bermoral, Pria Cabuli Anak Temannya dengan Masukkan Jari ke Kemaluan hingga Korban Kesakitan

- 26 November 2022, 16:43 WIB
Tak Bermoral, Pria Cabuli Anak Temannya dengan Masukkan Jari ke Kemaluan hingga Korban Kesakitan
Tak Bermoral, Pria Cabuli Anak Temannya dengan Masukkan Jari ke Kemaluan hingga Korban Kesakitan /

Tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x