Ibu Hamil Harus Tau! Berikut Persyaratan dan Proses Klaim BPJS Untuk Biaya Melahirkan

- 29 Januari 2023, 15:34 WIB
Iustrasi bu hamil persyaratan dan proses klaim BPJS untuk biaya melahirkan. simak selengkapnya!
Iustrasi bu hamil persyaratan dan proses klaim BPJS untuk biaya melahirkan. simak selengkapnya! /pekanbaru.go.id

MATA BANDUNG - Layanan BPJS memang menjadi solusi untuk menghemat biaya kesehatan, baik itu perawatan penyakit hingga membantu meringankan biaya persalinan.

Bahkan biaya persalinan dengan prosedur operasi ceaesar yang juga biayanya dapat ditanggung oleh pihak BPJS yang pastinya akan mengurangi bebanmu.

Pelayanan tersebut pada dasarnya dapat menanggung hampir semua penanganan yang terkait dengan kesehatan, namun tentu harus memahami prosedur dan ketentuan yang diterapkan pihak BPJS.

Baca Juga: 4 Penyebab Hipotermia Ancamana Ditengah Pendakian, Penting Untuk Dipahami Terkhusus Pendaki Pemula

Baca Juga: Ini Filosofi Dibalik Nomor Punggung 56 Rezaldi Hehanusa Bersama Persib Bandung

Untuk itu pahami syarat melahirkan jika biaya persalinannya ingin ditanggung BPJS

Melansir pakaibpjs.com, terdapat beberapa syarat yang perlu dipatuhi untuk ibu melahirkan terutama dengan metode operasi caesar.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum melahirkan dengan BPJS di antaranya:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat rujukan dari faskes 1.
  • Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

Baca Juga: Bernostalgia Dengan Vespa Seri 0, Melalu Motor Listrik Roman Holiday, Cek Spesifikasi Lengkapnya!

Sebagai informasi layanan kesehatan BPJS menanggung semua jenis persalinan, baik normal maupun dengan operasi caesar, namun terdapat perbedaan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin biaya operasi.

1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Mengunjungi faskes tingkat satu adalah hal yang perlu dilakukan ketika menjelang persalinan jika biayanya ingin terbantu dengan kartu BPJS.

Faskes yang dimaksud di antarasnya klinik, puskesmas dan praktik dokter, dan tentunya daftar faskes tersebut tertera pada kartu peserta BPJS.

Surat rujukan untuk persalinan di rumah sakit akan didapatkan melalui faskes tingkat satu, sebab jika bukan dalam keadaan darurat, maka tidak diperbolehkan langsung menuju rumah sakit.

2. Pemeriksaan Ibu Hamil

Setelah mendapatkan surat rujukan, diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kondisi ibu hamil dan bayi oleh dokter, yang akan menentukan setiap orang di faskes yang berbeda.

Hal tersebut jika fasilitas faskes 1 tidak memadai, ibu akan mendapatkan surat rujukan menuju faskes lain yang lebih memadai.

Faskes yang dimaksud ini tentunya termasuk rumah sakit atau seorang bidan yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan.

Baca Juga: Tanamkan pada Anak Tata Krama dalam Bersikap, Berikut Pelajaran Dasar yang Orang Tua Dapat Ajarkan

3 Dapatkan Surat Rujukan RS

Penting untuk diingat bahwa surat rujukan hanya diperlukan saat kondisi darurat jika fasilitas dan peralatan medis yang ada pada faskes 1 tidak memadai.

Surat rujukan juga bisa digunakan apabila mengharuskan ibu hamil untuk pindah rumah sakit agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sebagai catatan bahwa surat rujukan hanya berlaku kurang lebih selama 1 bulan, dan pada umumnya digunakan hanya untuk 3 kali pemeriksaan.

4. Tempat persalinan sesuai faskes

Tempat persalinan akan ditulis dalam surat rujukan, yang artinya ibu hamil harus mengunjungi kecuali dama keadaan darurat. yang dianjurakan berdasarkan anjuran dari fasket sesuai kondisi kesehatan.

Proses melahirkan dengan BPJS ibu hamil tidak dapat dibawa ke rumah sakit langsung kecuali dalam keadaan darurat.

Setelah mendapatkan surat rujukan, barulah pasien dapat langsung menuju ruang melahirkan dipandu langsung oleh pihak rumah sakit yang bersangkutan.

Baca Juga: Obat Alami Redakan Sakit Pinggang, Ini Solusi Mudah dan Murah yang Dapat Dicoba di Rumah

5. Proses Klaim BPJS

Setelah melahirkan secara normal maupun caesar, data pasien akan diproses oleh faskes untuk melakukan proses klaim, namun tentu biaya setiap orang tergantung prosedur melahirkan yang dipilih.

Konsumsi obat-obatan pasca melahirkan pun akan mempengaruhi biaya persalinan, untuk prosedur klaim BPJS akan dijelaskan pihak faskes.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x