Sri Mulyani menyatakan bahwa empat debitur yang diduga melakukan "fraud" memiliki utang Rp2,5 triliun. Debitur tersebut adalah PT RII, PT SMR, PT SMI, dan PT PRS.
Hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.
Sri Mulyani meminta manajemen dan direksi LPEI untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.
Dia menegaskan bahwa LPEI harus menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan tidak boleh menoleransi pelanggaran hukum, korupsi, atau konflik kepentingan.***