MATA BANDUNG - Pertamina akan mengambil langkah tegas dengan mencabut perjanjian kerja sama serta mengambil tindakan hukum jika ditemukan praktik oplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) yang dilakukan oleh mitra distributor LPG.
Langkah hukum akan diambil jika ditemukan adanya praktik oplosan oleh para mitra yang nakal. Pertamina juga akan mengakhiri kerja sama dengan mitra jika hal tersebut terbukti.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, menyusul temuan praktik pengoplosan elpiji 3 kg menjadi LPG 5,5 kg atau 12 kg yang dilakukan oleh mitra distributor di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Jika ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, kami akan serahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Juga akan kami sanksi dari teguran hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” kata Eko, Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Eko, pengoplosan LPG merupakan tindakan pidana karena dapat membahayakan masyarakat, negara, serta lingkungan sekitarnya.
“Pengoplosan atau proses pemindahan dan pengisian tidak sesuai standar keamanan bisa berakibat fatal,” tegasnya.
Eko juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG. Jika menemukan atau melihat praktik pengoplosan atau tindakan kecurangan lainnya, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib atau Pertamina.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG 3 kg menjadi LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi. Informasi ini didapat setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait cepatnya habisnya LPG dan harga yang lebih rendah dari harga normal.