"Dari DPRD Cianjur sudah aman karena kita sepakat kita sudah 1 suara pada 2019. Kemudian juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati pada 2020 oleh pak Herman untuk pemekaran Cianjur Selatan, dari provinsi juga sudah memperjuangkan," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya melihat ada banyak potensi di Cianjur Selatan yang bisa dikembangkan sebagai sumber pendapatan daerah sejurus dengan langkah pemekaran tersebut.
“Sektor pariwisata bisa dioptimalkan termasuk tentu potensi-potensi lainnya,” sebut legislator Partai Golkar itu.
Baca Juga: PLN UP3 Majalaya Ingatkan Masyarakat Terkait Hal Ini, Bisa Membahayakan
Sementara itu, Analis Kebijakan dari Pemda Cianjur Asep Koswara mengatakan bahwa nantinya terdapat ada 14 kecamatan yang bakal memisahkan diri menjadi bagian dari DOB (daerah otonomi baru) Cianjur Selatan.
Ke-14 wilayah itu yakni Kecamatan Sukanagara, Pagelaran, Pasirkuda, Tanggeung, Cijati, Kadupandak, Takokak, Cibinong, Cikadu, Leles, Cidaun, Naringgul, Agrabinta, dan Sindangbarang.
Luas wilayah yang menjadi DOB Cianjur Selatan di 14 kecamatan itu yang mencapai 231.105,88 hektare. Wilayahnya tersebar di 161 desa dengan jumlah penduduk sekitar 629.499 jiwa. ***