Info Mudik: Pemberlakuan 'One Way' oleh Jasa Marga Dibatalkan Sementara

- 12 April 2024, 13:00 WIB
Info Mudik: Pemberlakuan 'One Way' oleh Jasa Marga Dibatalkan Sementara
Info Mudik: Pemberlakuan 'One Way' oleh Jasa Marga Dibatalkan Sementara /Dok. Antara - HO Jasa Marga/

 

MATA BANDUNG - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, pada hari Jumat ini, mengumumkan penundaan pemberlakuan sistem satu arah (one way) dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 ke Gerbang Tol Utama Cipali KM 72. Keputusan ini awalnya dijadwalkan berlaku pukul 14.00 WIB, namun ditunda karena pergerakan kendaraan arus balik belum terlihat signifikan.

"Kami mendapat informasi penundaan dari pihak kepolisian karena pergerakan kendaraan di saat arus balik ini belum signifikan," kata Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani di Cikampek, Jumat.

Faiza Riani, Kepala Departemen Pemasaran dan Komunikasi Jasa Marga, menjelaskan bahwa penundaan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian, mengingat jumlah kendaraan masih di bawah indikator yang ditetapkan.

Baca Juga: Info Mudik: Kepolisian Hentikan Rekayasa Contraflow di Tol Japek, Jalur Tol Kembali Normal Dua Arah

Riani menegaskan bahwa keputusan ini bersifat situasional, sesuai dengan perkembangan kondisi lalu lintas, dan pengumuman resmi terkait pemberlakuan sistem tersebut akan disampaikan oleh RTMC Polri.

"Ini sifatnya situasional sesuai dengan kondisi kendaraan dan untuk pemberlakuan sistem ini nanti akan diumumkan RTMC Polri," kata dia.

Jasa Marga, kata Riani, siap mendukung implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait rekayasa lalu lintas. SKB bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan nasional, termasuk jalan tol. Dalam SKB tersebut juga disebutkan bahwa pihak kepolisian dapat melakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian, terutama dalam menghadapi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.

Baca Juga: Info Mudik: Urai Kemacetan Korlantas Polri Terapkan Sistem Ganjil-Genap Saat Arus Balik Lebaran

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x