Menkominfo Desak Starlink Buka Kantor di Indonesia, Ada Apa?

- 26 Mei 2024, 12:05 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi
Menkominfo, Budi Arie Setiadi /InfoPublik

MATA BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyedia layanan internet berbasis satelit, Starlink, untuk membuka kantor pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC) di Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam konferensi pers via daring pada Jumat, dengan tujuan agar pemerintah dapat melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet di Indonesia.

"NOC-nya harus di Indonesia sehingga pemerintah bisa melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet yang ada di Indonesia, karena ini bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis, hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan memastikan Starlink, yang beroperasi dengan nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia, bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet di Indonesia dalam pengembangan teknologi, peningkatan layanan dan jaringan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya.

Baca Juga: Budi Gunadi Sebut 745 Puskesmas Tidak Miliki Akses Internet, Kemenkes dan Starlink Fasilitasi Konektivitas

Perangkat Internet Starlink
Perangkat Internet Starlink

Budi menegaskan bahwa Starlink telah berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan internet sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan internet di Indonesia. Untuk memastikan hal ini berjalan lancar, Budi meminta jajaran aparat Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional Starlink di Indonesia.

"Itu semua sangat penting untuk memastikan equal playing field di industri telekomunikasi Indonesia, dan tentu demi layanan internet yang inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," tambahnya.

Starlink, perusahaan milik pebisnis Amerika Serikat Elon Musk, telah resmi beroperasi di Indonesia sejak peresmiannya di Bali pada 19 Mei 2024. Budi menyampaikan bahwa Starlink telah mengantongi berbagai izin yang diperlukan, termasuk Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun. Enam jenis perangkat telah tersertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan antena user terminal, untuk beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes Gandeng Starlink, Fasilitasi Internet Satelit Jangkau Puskesmas Terpencil di Bali

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah