Wow! KPK Mulai Periksa Pejabat Tinggi PGN, Ada Apa dengan Transaksi Gas Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar?

- 11 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi gas PGN
Ilustrasi gas PGN /Dok PGN/

 

MATA BANDUNG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021, pada hari Senin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai transaksi jual beli gas yang diduga bermasalah antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.


Budi menerangkan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Para saksi yang dipanggil meliputi:

  • Bagas - Corporate Secretary PT PGN
  • Arso Sadewo - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy
  • Dilo Seno Widagdo - Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019
  • Fadjar Harianto Widodo - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN (2021-sekarang)
  • Iswan Ibrahim - Direktur Utama PT ISARGAS sejak tahun 2011-sekarang sekaligus
  • Komisaris PT IAE sejak tahun 2006-sekarang
  • Jobi Triananda Hasjim - Direktur Utama PT PGN tahun 2017-2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023-sekarang
  • Octavianus Lede Mude Ragawino - Department Head Gas Supply Division PT. PGN Tbk. 2017-2020
  • Sunanto - Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Tbk.


Perkembangan Kasus

Wow! KPK Mulai Periksa Pejabat Tinggi PGN, Ada Apa dengan Transasksi Gas Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar?
Wow! KPK Mulai Periksa Pejabat Tinggi PGN, Ada Apa dengan Transasksi Gas Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar?

KPK mengumumkan pada tanggal 13 Mei 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Sesuai dengan kebijakan KPK, rincian konstruksi perkara beserta pasal dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah proses penyidikan rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Daerah Bandung, Ema Sumarna, Dipanggil KPK terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Soal CCTV


Sebagai bagian dari perkembangan penyidikan, tim penyidik KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara ini. Dua orang tersebut terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung, dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah