Menko Hadi Tjahjanto Pimpin Rapat Satgas Judi Online untuk Pemberantasan Perjudian Daring

- 20 Juni 2024, 15:05 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) ,Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) dalam ruangan rapat Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) (ANTARA/Walda Marison)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) ,Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) dalam ruangan rapat Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) (ANTARA/Walda Marison) /Dok. ANTARA/Walda Marison)/


MATA BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin rapat kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, pada Rabu. Rapat ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat Indonesia.


Rapat tersebut dimulai dengan kedatangan Hadi Tjahjanto ke ruangan rapat bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai instansi pemerintah dalam memerangi perjudian online.


Sesaat setelah Hadi membuka rapat tersebut, awak media yang sudah berada di dalam ruangan diminta untuk keluar karena rapat berlangsung secara tertutup. Ini menandakan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut bersifat strategis dan memerlukan kerahasiaan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan yang akan diambil.

Baca Juga: Korban Judi Online Tak Otomatis Terima Bansos, Simak Penjelasan DPR RI!


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Keppres ini menjadi landasan hukum bagi Satgas untuk menjalankan tugasnya dengan wewenang penuh dalam memberantas judi online di Indonesia.


Dalam pidatonya pada 12 Juni, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah 2,1 juta situs judi online telah ditutup oleh pemerintah. "Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo. Angka ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan ekonomi negara.

Baca Juga: Kemenkominfo Ancaman Modus Baru, Judi Online dengan Deposit Pulsa

Judi online.
Judi online. freepik

Strategi dan Langkah-Langkah


Tujuan utama pembentukan Satgas Judi Online adalah untuk mengurangi dan menghilangkan praktik perjudian online di Indonesia. Dalam rapat tersebut, Hadi Tjahjanto dan tim membahas berbagai strategi yang akan diterapkan, termasuk pemblokiran situs-situs judi online, penangkapan dan penindakan terhadap pelaku dan bandar judi, serta upaya rehabilitasi bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Satgas juga akan mengkoordinasikan berbagai instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan efektif.

 

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah