Pilwu 2021 Ditunda Karena Pandemi, DPRD: KPU Harus Fikirkan E-voting

- 21 Juli 2021, 12:58 WIB
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. katanya saat dihubungi, Rabu, (20/07/2021).
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. katanya saat dihubungi, Rabu, (20/07/2021). /dok mata bandung/

 

MATA BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se- Jawa dan Bali.

"Itu keputusan yang tepat," ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. katanya saat dihubungi, Kamis 21 Juli 2021.

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pilwu 2021 Ditunda Karena Pandemi, DPRD: KPU Harus Fikirkan E-voting

Pada diktum kelima dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67-Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Instruksi lainnya adalah agar
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x