Transaksi Kredit atau Cicilan Termasuk Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 13 Juli 2022, 21:45 WIB
Transaksi Kredit atau Cicilan Termasuk Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya
Transaksi Kredit atau Cicilan Termasuk Riba? Ini Penjelasan Buya Yahya /pexels/



MATA BANDUNG - Transaksi jual beli secara kredit atau cicilan merupakan salah satu metode pembayaran yang cukup populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Sistem kredit atau cicilan sering kali oleh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan umat Muslim dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik, mengingat hukum riba yang melekat pada ajaran Islam.

Namun, pro kontra mengenai hukum riba pada transaksi kredit atau cicilan saat ini masih menjadi pertanyaan tersendiri di kalangan Muslim, ada yang menganggapnya sebagai sebuah riba, ada juga yang tidak.

Baca Juga: Google Mengaku Ditinggalkan dan Terancam oleh TikTok, Ini Penjelasannya

Kali ini, Buya Yahya memberikan pandangannya terkait hukum pembayaran kredit atau cicilan seperti dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada 13 Juli 2022.

Menurut penjelasan Buya Yahya, tidak semua cicilan atau kredit itu haram.

"Cicilan tidak semuanya haram. Ada namanya menjual dengan kredit itu tidak semuanya haram," kata Buya Yahya.

Baca Juga: To X Who Doesnt Love Me Tayang Perdana Besok, Ini Jadwal Tayang di Indonesia

Buya Yahya memberikan contoh jika seseorang menjual menjual mobil dengan harga kontan 50 juta.

Seseorang tersebut menjual kepada orang yang tidak mempunyai uang kontan sejumlah 50 juta, maka dijual dengan tempo satu tahun dengan harga 70 juta dengan dicicil.

Maka contoh di atas merupakan kredit yang sah. Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal tersebut sah karena merupakan urusan pribadi penjual dengan pembeli.

Baca Juga: Kolaborasi Antara One Piece dan Detective Conan, Simak Bocorannya

"Ini adalah kredit yang sah karena urusannya pribadi antara saya dengan anda," tutur Buya Yahya.

Namun, kredit yang dilarang adalah ketika kita mengambil kredit dari perusahaan atau orang yang mendapatkan barang tersebut dengan kredit juga.

Misalnya, perusahaan yang mengambil mobil beberapa unit untuk dikreditkan, sedangkan perusahaan tersebut mengambil mobil dari uang meminjam di bank konvensional.

Baca Juga: Overthinking Dapat Diatasi dengan Beberapa Cara, Begini Ulasan Psikolog dari UGM

Jadi, kita menjadi membayar beban dua kali, yaitu memberi keuntungan kepada yang orang melakukan kredit dan membayar bunga dari bank konvensional.

Jadi, kredit atau cicilan yang sifatnya berurusan pribadi hukumnya tidak haram.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah