Penyanyi Nayunda Nabila Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi Mantan Kementan SYL

13 Mei 2024, 16:16 WIB
Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Penyanyi Nayunda Nabila. /Instagram/@nayundanityofficial

MATA BANDUNG - Penyanyi Nayunda Nabila hari ini diperiksa sebagai saksi  oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kaitan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 13 Mei 2024.

Namun ketika dikonfirmasi, Ali belum bisa membeberkan informasi lebih lanjut soal apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda.

Nayunda seorang penyanyi kelahiran 8 Juni 1991 ini, adalah merupakan artis yang berasal dari Makasar, pernah mengikuti uji bakat program realiti TV yang ditayangkan RCTI, yakni acara Indonesian Idol musim ketujuh pada 2012.

Baca juga: SYL Diduga Melakukan Pemerasan Serta Menerima Gratifikasi dengan Total Rp44,5 Miliar

Dia mulai dikenali umum setelah single pertamanya, Lelah Mengalah diterbitkan pada tahun 2017. Setelah sukses dengan singlenya, Nayunda kembali mengikuti ajang pencarian bakat rising star Indonesia Dangdut yang di selenggarakan di MNC TV, dan berhasil mendapatkan Peringkat ke-2 Juga membawa pulang Hadiah sebesar 50 JT.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ali, bahwa menurut rencana tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel, A. Rekni, pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda, di kantor BPKP Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, tim jaksa KPK telah mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Dimana pemerasan yang dilakukan SYL, bersama-sama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Penyanyi Nayunda Nabila duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Mei 2024. /Antara/Bayu Pratama S

Baca juga: Para Pejabat Kementan Patungan Rp1 Miliar untuk Biaya Kegiatan Umrah SYL

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Ali juga mengungkapkan, bahwa kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seiring dengan berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan, yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada portal Antara dengan judul "KPK hadirkan tiga dirjen Kementan dalam sidang SYL".***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler