Oknum jaksa Diadukan Soal Pemerasan ke KPK, Cek Faktanya di Sini!

- 30 Maret 2024, 04:10 WIB
Ditegaskan oleh Ali bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan pemerasan oleh oknum jaksa hingga tuntas.
Ditegaskan oleh Ali bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan pemerasan oleh oknum jaksa hingga tuntas. /ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

MATA BANDUNG - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima pengaduan soal adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa kepada seorang saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti aduan yang diterima.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dilansir dari Antara.

Namun Ali mengingatkan informasi tersebut baru sebatas aduan yang masih harus ditelusuri lebih lanjut.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Kedeputian Pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansi-nya," ujar Ali.

Baca juga: Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ditetapkan Tersangka oleh KPK Terkait Pengadaan Smart City

Ditegaskan oleh Ali bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut hingga tuntas.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut," kata Ali.

Sementara itu Ali mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.

Masyarakat dapat melaporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat apabila menemukan adanya pihak yang mencatut nama KPK.

Baca juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

KPK Lelang Barang Rampasan Dari Terpidana

KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melelang barang rampasan dari terpidana Melia Boentaran, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x