Langkah Tegas Kejagung, Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

- 16 Mei 2024, 22:19 WIB
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung. /Dok. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung./

MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak main-main dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi timah yang menggemparkan. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil langkah tegas dengan menyita sebuah rumah mewah di kawasan elit Summarecon Serpong, Banten, yang tercatat atas nama Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka dalam kasus tersebut.

Sebuah rumah megah dengan luas mencapai 805 m2 di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, kini menjadi sorotan. Rumah yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018 ini, kini menjadi bukti yang signifikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan TN alias AN.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Terkuak! Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kepemilikan Jet Pribadi

Rumah mewah ini menjadi salah satu dari sekian aset yang disita oleh tim pelacakan aset Jampidsus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang komprehensif dalam kasus ini.

Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.

Hingga saat ini, 66 rekening bank telah diblokir, 187 bidang tanah atau bangunan telah disita, bersama dengan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Kepemilikan Aset dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

Namun, langkah-langkah tegas ini tidak berhenti di situ. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berharga lainnya, termasuk 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah mencapai 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Khusus untuk 6 smelter tersebut, rencananya akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tujuan menjaga nilai ekonomis serta meminimalkan dampak sosial dari tindakan penyitaan yang dilakukan.

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN), yang merupakan pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). TN adalah salah satu dari 21 tersangka dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Tersangka Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah 'Crazy Rich' PIK Helena Lim, Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Operasi penyelamatan aset ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan negara dapat melindungi keuangan serta lingkungannya dari kerugian yang lebih lanjut.

 

Penyelidikan terhadap kasus korupsi timah ini memang tidak main-main. Berdasarkan fakta-fakta yang terus digali, Kejaksaan Agung berusaha keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Hingga saat ini, 21 tersangka telah ditetapkan, termasuk Helena Lim (HLN) yang dikenal sebagai 'crazy rich' di Pantai Indah Kapuk (PIK), serta Harvey Moeis (HM), suami dari artis Sandra Dewi, yang juga menjadi salah satu yang terjerat dalam kasus ini.

Kejagung tidak akan berhenti sebelum kebenaran terungkap dan keadilan terpenuhi bagi masyarakat. Kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari kerugian yang besar.

Baca Juga: Akhirnya Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Kedua Kalinya, pada Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

Berikut daftar 21 tersangka yang sudah ditetapkan.

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah