Untuk menuntut Israel bertanggung jawab, beberapa forum internasional, seperti ICC, ICJ, dan Dewan HAM, akan melakukannya. OKI mengecam pemindahan paksa 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza, yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang, dan mengecam standar ganda penerapan hukum internasional.
OKI mendorong proses perdamaian yang tulus dan tulus untuk mencapai perdamaian yang berbasis pada penyelesaian konflik antara dua negara.
Menlu Retno menyatakan bahwa resolusi juga menegaskan bahwa Gaza dan Tepi Barat adalah satu kesatuan, dan menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
OKI mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan solusi dua negara.
"Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan Tepi Barat adalah satu kesatuan," tutur Menlu Retno.
Melalui resolusi itu, para pemimpin OKI juga memberi mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membentuk unit pemantauan media bersama yang akan mencatat setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
Selain itu, resolusi tersebut mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan kemanusiaan, finansial, dan ekonomi kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.***