Berikut Ini 6 Tuntutan Kaum Buruh, yang Akan Disampaikan Besok

11 Mei 2022, 18:27 WIB
Tuntutan Buruh /Dokumen Serikat Pekerja/Mata Bandung

MATA BANDUNG - Ribuan kaum Buruh akan mengepung tiga lokasi di Jawa Barat untuk menyampaikan tuntutan.

Berikut ini tuntutan Buruh yang akan disampaikan besok.

1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kaum Buruh Akan Gelar Aksi Besok di Tiga Titik Jawa Barat

Baca Juga: Horornya Pacaran! Tidak Percaya, WAJIB Baca Ini

Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2022 pada tanggal 30 Nopember 2022 dengan Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021, dimana KEPGUB tersebut didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga menurut kami.

KEPGUB tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam amar putusan MK poin 3 “menyatakan” pembentukan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Amar putusan MK poin 7 “ menyatakan” menangguhkan kebijakan/program strategis nasional dan berdampak luas.

Bahwa, berdasarkan pasal 4 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 pada pokoknya menyatakan “ pengupahan merupakan program setrategis nasional” dengan demikian apabila dikaitkan dengan amar putusan MK poin 7 (tujuh) penetapan upah minimum tidak boleh didasarkan pada PP Nomor 36 Tahun 2022 tentang pengupahan, karena PP tersebut merupakan peraturan turunan atau pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Cancer Hari Ini, Jangan Khawatir Bahwa Masalah Anda Akan Membuat Teman Anda Bosan

Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan Gugatan SPSI Provinsi Jawa Barat untuk membatalkan KEPGUB UMK tahun 2022 dan memerintahkan Gubernur untuk menerbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 yang baru dengan tidak menggunakan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

2. Menolak gugatan TUN Apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Bahwa, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah bagi pekerja/buruh di Jawa Barat dengan masa kerja 1 (satu tahun atau lebih melalui KEPGUB Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 pada tanggal 31 desember 2021, KEPGUB tersebut mengatur secara umum upah pekerja/buruh yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih dengan kenaikan antara 3,27%-5% yang didasarkan pada kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.

KEPGUB tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan STRUKTUR dan SKLA UPAH, karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksankan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan untuk pekerja/buruh yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih harus diatas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah.

Baca Juga: Ibnu Sina, Bapak Kedokteran Islam Yang Karyanya Luar Biasa

3. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan.

Bahwa, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-Undangan yang diusulkan oleh BALEG DPR RI hanya modus untuk memuluskan metode OMNIBUS LAW dalam pembentukan Undang-Undang di Indonesi serta membuat payung hukum Undang-Undang Cipta Kerja, karena jelas dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor : 91/PUU-XVIII/2020, METODE Omnibus Law dengan menggabungkan beberapa klaster dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam standar baku pembentukan undang-Undang di Indonesia.

Bahwa, MK memerintahkan revisi Undang-undang Cipta Kerja dan tidak memerintahkan revisi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seharusnya DPR RI dan Pemerintah menyesuaikan bentuk dan isi undang-undang Cipta Kerja terhadap undang-undang Nomor 12 tahun 2011, bukan sebaliknya malah undang-undang Nomor 12 tahun 2011 yang direvisi untuk disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang jelas-jelas telah dinyatakan oleh MK dalam putusannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Gemini Hari Ini, Terkadang Mimpi Tampak Seperti Itu

4. Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Bahwa, dengan telah dinyatakannya oleh MK Undang-undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat, seharusnya Pemerintah dan DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai tanggung jawab moral pembentuk Undang-Undang kepada publik, karena jelas dalam pertimbangan hukum MK Undang-Undang Cipta Kerja setelah di syahkan terjadi perubahan redaksi, penambahan dan penghapusan pasal maupun redaksional dengan demikian seharusnya pemerintah dan DPR RI harus mempunyai rasa malu kepada publik /masyarakat dengan cara membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut bukan malah ngotot Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku walaupun sudah dinyatakan oleh MK inkonstitusional bersyarat.

Disamping itu Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan kaum pekerja dan buruh antara lain PHK sangat mudah, Outsourcing disemua jenis pekerjaan, pesangon dikurangi, Upah Minimum Sektoral dihapus, upah minimum tidak naik dan lain-lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Untuk Taurus Hari Ini, Bersihkan Udara Dengan Mengatakan Apa yang Perlu Dikatakan

5. Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Bahwa, revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang diinisiasi oleh KOMITE III DPD RI, sangat tidak partisipatif dimana serikat pekerja/serikat buruh tingkat Nasional tidak pernah diajak bicara untuk menyusun draf RUU maupun naskah AKADEMIK nya, terkesan sembunyi-sembunyi dan kejar tayang seperti Undang-undang Cipta Kerja, sampai saat ini justru pimpinan nasional serikat pekerja/serikat buruh tidak tahu draf RUU tersebut, tujuan revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh cenderung hanya untuk membatasi berdirinya Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara Nasional, oleh karena itu kami menolak revisi tersebut, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul dan kebebasan menyatakan pendapat.

6. Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan,THR dan hak-hak pekerja lainnya.

Bahwa, masih banyak pengusaha/perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tahun 2022, tidak melaksanakan KEPGUB upah diatas 1 (satu) tahun, tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, serta hak-hak normatif lainnya namun pemerintah tidak memberikan sanksi tegas sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang karena tidak ada efek jera, padahal jelas ada konsekwensi sanksi atas setiap pelanggaran, namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha. membayar upah dibawah UMK jelas sanksinya adalah pidana, tidak melaksanakan struktur dan sekala upah sanksinya adalah administratif, tidak membayar THR sanksinya adalah administratif sampai dengan pembekuan ijin usaha, oleh karena itu kami mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler