MATA BANDUNG - Pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta aka di terapkan di 25 titik ruas jalan mulai hari ini Rabu, 13 Juli 2022.
Penetapan jumlah ruas jalan ganjil genap Jakarta mengalami perubahan titik pada 6 Juni 2022 lalu.
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta diberlakukan pada 13 titik ruas jalan. Hingga pada tanggal 26 Mei 2022 dilakukan sosialisasi penambahan titik mencapai 25 titik ruas jalan yang resmi diberlakukan pada 6 Juni 2022.
Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, Mu'min's Adversity Quotient
Perubahan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada penambahan jumlah titik ruas jalan saja.
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali perlengkapan serta nomor polisi kendaraannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Terlalu Sadis - Maulana Ardiansyah Versi Ska Reggae, Trending di YouTube
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih melintasi kawasan gage tidak mengenakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap akan dilakukan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.
Pada Rabu, 13 Juli 2022 ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki plat nomor ganjil.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang memiliki nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 25 titik ruas jalan di bawah ini.
Berikut tim mediajabodetabek.com merangkumkan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Baca Juga: Eksistensi Studio Lokananta, Almarhum Glen Fredly pernah Memakainya!
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Kepolisian Tegaskan Larangan Menggunakan Skuter dan Otoped Khususnya di Jalan Raya
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Kepolisian Tegaskan Larangan Menggunakan Skuter dan Otoped Khususnya di Jalan Raya
Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang aman dan tenteram. ***