Jaksa Agung: Ada Dugaan Tahap 2 Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum

18 Maret 2024, 22:37 WIB
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso. ANTARA/HO. /Dok. ANTARA/HO./

MATA BANDUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan bagian pertama dari hasil penyelidikan. Ada juga penyelidikan tahap kedua yang diduga memiliki nilai fraud outstanding sebesar Rp3 triliun.

“Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP saya minta tolong segera ditindaklanjuti agar tidak kami lanjutkan dengan tindak pidana,” tegas dia.

Sementara itu, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan "fraud" yang ditujukan kepada empat debiturnya.

Di Jakarta, Senin, Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menyatakan, “LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.”

Baca Juga: Kejagung: Dugaan Korupsi Debitur LPEI Tahap 1 Capai 2,5 Triliun, Tahap 2 Libatkan 6 Debitur, Nilainya Berapa?

Jaksa Agung Sebut Masih Dugaan Korupsi Pendanaan LPEI Libatkan 6 Debitur, Direktur LPEI Hormati Proses Hukum

Dia menegaskan bahwa LPEI sepenuhnya mendukung upaya Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

Dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan, LPEI akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan bergabung dalam seluruh kegiatan operasi lembaga dan profesional.

Sebagaimana diketahui, Senin pagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Kejagung dugaan penipuan terhadap debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Sri Mulyani menyatakan bahwa empat debitur yang diduga melakukan "fraud" memiliki utang Rp2,5 triliun. Debitur tersebut adalah PT RII, PT SMR, PT SMI, dan PT PRS.

Hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

Sri Mulyani meminta manajemen dan direksi LPEI untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab mereka, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.

Dia menegaskan bahwa LPEI harus menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan tidak boleh menoleransi pelanggaran hukum, korupsi, atau konflik kepentingan.***

 

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler