Menko Hadi: Satgas Akan Putus Jalur Judi Online, Ruang Bermain Sudah Tidak Ada

22 Juni 2024, 18:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto. /Pikiran Rakyat


MATA BANDUNG - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat ini merupakan rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Pembentukan satgas ini merupakan upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu.

Menko Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Judi Online akan memutus semua jalur yang memungkinkan masyarakat untuk bermain judi online. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.


Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024), Menko Hadi menjelaskan bahwa Satgas Judi Online akan fokus pada pemutusan jalur yang memungkinkan akses ke situs judi online, terutama melalui network access provider (NAP).

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Tegaskan Aparat yang Terlibat Judi Online Tak Akan Masuk Satgas

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta.

“Satgas nanti akan memutus jalur yang keluar negeri, terutama adalah network access provider (NAP). Itu akan kami putus. Kalau net access provider sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada,” kata Menko Hadi.

Satgas juga akan melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) untuk mengawasi akses pembayaran yang dapat disalahgunakan untuk judi online. Hadi menekankan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memutus akses pembayaran yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

“Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah bhabinkamtibmas dan babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawasan terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk top up bermain judi online,” tambah Hadi.

Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum


Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk memberantas judi online di Indonesia. Dalam upaya tersebut, Satgas Pemberantasan Judi Online akan terus memantau tren aktivitas judi online, terutama setelah langkah-langkah pencegahan diterapkan.

Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa jaringan judi online seringkali terkait dengan praktik jual beli rekening, yang menyasar masyarakat di pedesaan. Untuk mengatasi hal ini, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri, serta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Menko Hadi Tjahjanto Pimpin Rapat Satgas Judi Online untuk Pemberantasan Perjudian Daring

Kerja Sama dengan PPATK


PPATK telah mendata sekitar 4.000-5.000 rekening yang diduga terlibat dalam jaringan judi online. Data ini diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Bareskrim Polri akan mengumumkan rekening yang dicurigai kepada pemiliknya, dan memberi waktu 30 hari untuk mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut. Jika tidak ada konfirmasi dalam 30 hari, uang dalam rekening tersebut akan diserahkan kepada negara.

Selanjutnya, Bareskrim Polri akan menelusuri pemilik rekening yang tidak terkonfirmasi untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum. “Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” ujar Hadi.


Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan PPATK, Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan dapat memutus mata rantai judi online di Indonesia. Langkah-langkah ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan melalui pengawasan ketat di lapangan dan pemutusan akses yang memungkinkan praktik judi online.

Baca Juga: Kemenkominfo Ancaman Modus Baru, Judi Online dengan Deposit Pulsa

Dalam menghadapi tantangan ini, kerja sama antara berbagai lembaga dan instansi pemerintah sangat penting. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas judi online dapat ditekan dan dihapuskan dari masyarakat. Satgas Pemberantasan Judi Online akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan ini, dengan harapan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

 


Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online. Kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat akan membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik judi online dapat diberantas secara menyeluruh.


Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Joko Widodo merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia. Dengan langkah-langkah tegas dan terpadu yang diambil oleh Satgas ini, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dihapuskan dari masyarakat. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online, demi menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari praktik perjudian ilegal.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler