Antisipasi Kurangi Jumlah Korban, OJK Blokir 5.000 Pinjol Ilegal

29 Juni 2024, 15:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Training of Trainer (ToT) bagi 40 perangkat desa dari empat kabupaten untuk peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. /RRI/

 

MATA BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan tegas dengan memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang semakin marak.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan tanpa target spesifik namun bertujuan untuk meminimalisir korban pinjol ilegal.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman setelah menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, Kepri.


OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi untuk mengawasi dan memblokir pinjol ilegal. Agusman menjelaskan bahwa OJK telah membentuk tim pengawasan lintas kelembagaan guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pinjaman online ilegal. Ini adalah upaya yang berkelanjutan dan tidak akan berhenti sampai masalah pinjol ilegal benar-benar tuntas.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan surat edaran terbaru pada tahun 2023 yang mengatur bahwa pinjaman uang hanya boleh dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan yang resmi. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko masyarakat terjerat dalam utang dari berbagai platform pinjaman ilegal.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," jelas Agusman.

Baca Juga: Pemberantasan Judol dan Pinjol Menkominfo Tegaskan Perlunya Keterlibatan Semua Kementerian

Foto ilustrasi penawaran pinjol.*

Data Pinjol di Provinsi Kepri


Untuk kondisi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Agusman mencatat bahwa data mengenai pinjaman online mencapai Rp500 miliar. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat akan akses keuangan.

Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing. "Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," katanya.


OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Dengan memblokir entitas pinjol ilegal, OJK berusaha melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif, sehingga banyak masyarakat yang terjerat dalam lingkaran utang yang sulit keluar.

Baca Juga: Kehadirannya Kian Meresahkan Masyarakat, Pikiran Rakyat Mengganti Diksi Pinjol Jadi Rentenir Online

Hingga saat ini OJK telah memblokir 5.000 entitas pinjaman online ilegal.

Pentingnya Edukasi dan Literasi Keuangan


Selain tindakan pemblokiran, OJK juga berfokus pada edukasi dan literasi keuangan untuk masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko dan manfaat dari pinjaman online. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman.


OJK tidak bekerja sendiri dalam menghadapi masalah pinjol ilegal. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, sangat penting. Melalui kerja sama ini, OJK dapat memperluas jangkauan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal.


Pemblokiran Entitas Ilegal: OJK secara aktif memblokir situs web dan aplikasi pinjaman online ilegal yang ditemukan beroperasi di Indonesia. Daftar entitas yang diblokir dapat diakses melalui website resmi OJK.

Pengawasan dan Penindakan: OJK melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pinjol dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk penindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.

Surat Edaran dan Regulasi: OJK mengeluarkan regulasi dan surat edaran yang mengatur aktivitas pinjol, termasuk batasan platform yang boleh digunakan untuk meminjam uang.

Edukasi Masyarakat: OJK melakukan kampanye edukasi dan literasi keuangan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjol ilegal.

Dampak Pemblokiran Pinjol Ilegal


Pemblokiran ribuan entitas pinjol ilegal oleh OJK diharapkan dapat mengurangi jumlah korban pinjaman ilegal di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online yang resmi dan diawasi oleh OJK.

Dengan tindakan tegas ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Namun, keberhasilan ini juga memerlukan dukungan dan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler