Wajib Tahu,Berikut Hal Yang Harus di Lakukan sebelum Meminjaman Pinjaman Online dan Cara Hindari Pinjol Ilegal

- 17 Oktober 2021, 15:54 WIB
Wajib Tahu, Berikut Hal Yang Harus di Lakukan sebelum Meminjaman Pinjaman Online dan Cara Hindari Pinjol Ilegal
Wajib Tahu, Berikut Hal Yang Harus di Lakukan sebelum Meminjaman Pinjaman Online dan Cara Hindari Pinjol Ilegal /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

MATA BANDUNG- Berikut ini Tim Mata Bandung akan menjelaskan, cara untuk menghindari peminjaman online atau Pinjol ilegal dan beberapa hal yang harus diketahui sebelum meminjam ke pinjaman online.

Dikutip dari www.ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindak tegas pinjaman online yang melanggar hukum dan membuat resah masyarakat.

Tak hanya itu, telah dilakukan pernyataan komitmen bersama Bank Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Pinjol Yang marak Terjadi, Berikut Penyebab Polri Susah Usut Kasus Kejahatan Pinjol

Baca Juga: AKRONIM : Alternatif Kajian Ruhiyah dengan Orientasi Nilai nilai Islam sebagai Motivasi hidup dan beramal

Pernyataan komitmen bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Tujuan tersebut unutk memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat tanah air.

Komitmen bersama itu telah meliputi pencegahan dan penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Pasalnya, OJK telah menghimbau kepada masyarakat, bahwasannya masyarakat sangat di sarankan hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah